Penarikan Biaya Banana Boat Diluar Perda Sudah Berlangsung Lama
Kalau mau dipermasalahkan sudah dari sejak lama, kenapa baru kali ini dipermasalahkan.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Kabid Pariwisata Kayong Utara, Nurlaela menegaskan bahwa sudah sejak lama penarikan wahana Banana Boat sebesar Rp 20.000.
Namun, ia mempertanyakan kenapa hal ini baru dipermasalahkan.
Terkait tertangkapnya oknum pengelola wahana bermain Banana Boat oleh tim Saber Pungli Kayong Utara. Dikatakan
"Kalau di Bidang Pariwisata saya dengar, kasus seperti ini (pungli) baru kali ini dengar. Tetapi sebelum saya di Pariwisata juga sudah seperti itu, nominalnya diatas 10 ribu, berarti kalau mau dipermasalahkan sudah dari sejak lama, kenapa baru kali ini dipermasalahkan," kata Nurlaela saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/9/2017).
(Baca: Tim Saber Pungli Kayong Utara Amankan Pengelola Banana Boat)
Berdasarkan Perda yang tercantum di dalam Perda nomor 1 tahun 2015 ialah sebesar Rp 10.000 untuk satu orang, dalam waktu 20 menit. Namun menurut Nurlaela karena untuk menutupi biaya operasional yang tidak tertera di dalam Perda, sehingga penarikan biaya kepada pengunjung bertambah menjadi Rp 20.000 per-orang.
"10 ribu sudah jelas ke pendapatan asli daerah, yang 10 ribu untuk operasional Speed tapi tidak tertulis di dalam perda,"tambahnya.
Saat ditanya awak media, mengapa biaya operasional tidak dimasukan di dalam perda Nurlaela mengaku saat itu dirinya belum menempati posisi Kabid Pariwisata.
"Waktu pembuatan Perda saya belum ada disini (Dinas Pemuda, Olahraga, Dan Pariwisata) memang yang lebih tahu ini mungkin Kepala Dinas sebelumnya,"tungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/melintas_20170904_114228.jpg)