Berapa Denda Pajak Kendaraan ?

Mohon tanyakan ke SAMSAT berapa besar denda bayar pajak kendaraan bermotor jika terlambat dua minggu lebih?

Penulis: nicko ardinata | Editor: Nasaruddin
TRIBUNFILE/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Petugas sedang bekerja di Samsat Drive Thru Kota Pontianak di komplek Museum Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Kamis (10/8/2017) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mohon tanyakan ke Samsat, berapa besar denda bayar pajak kendaraan bermotor jika terlambat dua minggu lebih? Apakah sama dihitung satu tahun ? Terima kasih.

08215825xxxx

(Baca: Kalbar 24 Jam - Ayam Ajaib, Penipuan Emas, dan Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad )

Sama dengan Setahun

Pajak kendaraan yang terlambat dua minggu sama dengan satu tahun, yakni dengan denda pajaknya sebesar 25 persen.

Kalau telat membayar hanya satu tahun bisa dibayar di gerai samsat atau di samsat corner dan juga di samsat drive thru tepatnya di museum Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk pembayaran pajak yang telah habis masa berlaku STNKnya harus di tempat penerbitan STNK.

Dikarenakan penerbitan notice pajak dan stnk perpanjang 5 tahun harus bersamaan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kompol Ricky
Kasi STNK Samsat Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved