Camat Ngabang Harap Bangunan Sarang Burung Walet Diatur dan Ditata Kembali

Camat Ngabang Yosef, menerangkan, sebenarnya masyarakat di Landak khusunya Ngabang sudah tahu bahwa rumah walet itu belum ada pengaturannya.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK / ALFON PARDOSI
Wakil Bupati (Wabup) Landak saat meninjau bangunan rumah walet yang roboh di Dusun Hilir Tengah 1, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang pada Selasa (29/8/2017) sore. Akibat dari peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia tertimpa reruntuhan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Camat Ngabang Yosef, menerangkan, sebenarnya masyarakat di Landak khusunya Ngabang sudah tahu bahwa rumah walet itu belum ada pengaturannya.

"Perda kita untuk penantaan letak dan sebagainya ini belum ada, yang ada sekarang ini bisa dikatakan ilegal. Karena rumah dirubah menjadi sarang walet," ujar Yosef kepada wartawan pada Rabu (30/8/2017).

Dikatakan Camat, hal itu sebenarnya masalah. Tapi bagaimana ke depan untuk menindaklanjuti supaya penataan bisa diatur kembali.

"Yang sudah ada ini kami harap memperhatikan dampak-dampak lingkungan," bebernya.

(Baca: Pantau Lokasi Robohnya Rumah Walet, Wabup Landak Sebut Lokasi Tak Layak )

Diakui Yosef, karena sudah banyak yang memprotes dan banyak yang menyampaikan penolakan tentang pendirian sarang walet yang tidak diatur.

Karena memang aturannya belum ada, dan yang ada hanya mengenai masalah hasil.

"Hasil juga sampai sekarang kita tidak tau dan tidak jelas, makanya memang ada beberapa masukan dari masyarakat bahwa perlu penataan kembali. Karena kalau saling menyalahkam ini susah, bagaimana pun ini adalah usaha yang perlu dibina," harapnya.

Untuk itu Camat menegaskan, pada intinya bahwa penataan sarang walet perlu dibuat aturan oleh Pemerintah segera mungkin. Agar pembangunan-pembangunannya bisa diatur lebih baik.

"Kasus kemarin itu namanya musibah, kalau kita lihat dari segi pembangunan saja sudah tidak memenuhi persyaratan. Itu juga tidak ada ijinnya untuk pembangunannya saja. Harusnya mereka membuat IMB, dan ada rekomendasi dari Kecamatan," tutupnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved