Polisi Jelaskan Sistem E-Tilang ke Pengendara yang Terjaring Razia

Menurutnya, kalau E-Tilang menggunakan slip biru, sehingga dalam razia kali ini pihaknya sudah melakukan proses penerapan E-Tilang.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sambas, Ipda Tiwi Prabaningrum saat memeriksa surat kelengkapan pengendara yang yang terjaring razia gabungan BPKPD Provinsi Kalbar, UPPD Sambas dan Satlantas Polres Sambas di ruas Jalan A Yani-Jalan Tabrani, Sambas, Selasa (29/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Lantas Polres Sambas, AKP Adhitiya melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Sambas, Ipda Tiwi Prabaningrum mengungkapkan, dari sekitar 200 pengendara yang terjaring razia gabungan BPKPD Provinsi Kalbar, UPPD Sambas dan Satlantas Polres Sambas di ruas Jalan A Yani-Jalan Tabrani, Sambas, Selasa (29/8/2017).

Hanya sebanyak 35 pengendara yang dikenakan tilang lantaran tidak dilengkapi surat-surat berkendara.

"Hasil penindakan hari ini, 30 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat ke atas," ungkapnya disela-sela razia.

35 pengendara yang dikenakan E-Tilang tersebut, menurutnya didominasi permasalahan terkait kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.

"Sebagian warga Sambas ini banyak yang bekerja di luar kota atau bahkan luar negeri, kebanyakan mereka beralasan seperti itu, jadi SIM atau STNK-nya tidak pernah diperpanjang, alasannya keluar kota atau alasannya bekerja ke Malaysia, banyak yang seperti itu. Selain itu, ada juga yang beralasan selama ini hanya ke kebun saja, jadi nggak pernah ke luar kota," jelasnya.

(Baca Juga: Banyak Ditemukan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Terjaring Razia Gabungan

Sehingga pihaknya banyak menemukan pengendara yang domisilinya tidak di dalam Kota Sambas, dan kuat diduga lalai dalam memperpanjang masa berlaku SIM atau bahkan membuat SIM.

"SIM dan STNK itu sangat penting dibawa, karena itu surat-surat kelengkapan kita dalam berkendara. Jadi masalah yang kami temukan tadi kebanyakan pengendara tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor," terang Polwan berjilbab ini.

Ipda Tiwi memaparkan, ada dua alternatif dalam penilangan. Ada slip tilang warna merah dan ada slip tilang warna biru.

"Untuk slip merah, sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, karena sudah diterapkan E-Tilang," ujarnya.

Menurutnya, kalau E-Tilang menggunakan slip biru, sehingga dalam razia kali ini pihaknya sudah melakukan proses penerapan E-Tilang.

"Walau pun tidak semuanya kami terapkan E-Tilang, karena masyarakat masih banyak yang belum mengerti, jadi perlahan-lahan kami jelaskan tentang E-Tilang. Sehingga yang kami gunakan slip biru yang kami berikan kepada mereka. Mau itu ikut sidang atau pembayaran melalui E-Tilang, tetap kami berikan slip biru. Jadi alternatif ada dua, mau melalui sidang atau melalui E-Tilang," paparnya.

Jika pengendara memilih mengikuti sidang, maka dapat menunggu vonis sidang yang sesuai jadwal sidang yang ditentukan, di Pengadilan Negeri Sambas.

"Sedangkan E-Tilang langsung menunjukkan struk pembayaran dari ATM, berikan ke kami nanti bisa langsung dikeluarkan BB-nya hari itu juga kalau mereka membayar. Kalau sidang, setelah ada putusan sidang kemudian membayar denda, barulah kami bisa mengeluarkan BB-nya," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved