Alasan PN Ketapang Putus Bebas Terdakwa Narkoba Cece

Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana menegaskan terhadap putusan bebas Cece terdakwa kasus narkoba tentu Majelis Hakim tidak sembarangan.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Terhadap kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kepada Mahkamah Agung. Khususnya terhadap putusan bebas Mellyana alias Cece terdakwa kasus narkoba saat sidang di PN Ketapang, Senin (31/7/2017) lalu.

Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana menegaskan terhadap putusan bebas Cece terdakwa kasus narkoba tentu Majelis Hakim tidak sembarangan.

Menurutnya pasti ada pertimbangan hukum disetai alasan yuridis dan lain sebagainya.

“Tentu yang menjadi dasar Majelis Hakim memeriksa perkara yaitu fakta hukum dipersidangan. Kemudian barang bukti yang diajukan, keterangan saksi, terdakwa dan lain sebagainya,” kata Hendra kepada wartawan di Ketapang, Minggu (27/8/2017).

(Baca: Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Ajukan Kasasi Putusan PN Ketapang )

Sebab itu menurutnya apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara itu tidak terbukti. 

Kemudian pembuktian tidak bisa dilakukan dari aspek kesalahan terdakwa.

Maka tentu Hakim harus lanjut dalam vonis membebaskan terdakwa.

Lantaran hal tersebut menyangkut nasib orang apabila memang tidak terbukti bersalah.

“Kemudian kalau memang pembuktian persidangan menyatakan bebas. Maka bisa juga diartikan pasal yang didakwakan tidak terpenuhi,” jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved