TP4D Kejari Sambas Segera MoU Dengan SKPD Pemkab Sambas

"Disitulah peran kejaksaan melalui TP4D untuk mendampingi, supaya anggaran pembangunan yang dibutuhkan tidak di mark-up,"ujarnya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
193 kepala desa se-Kabupaten Sambas tampak antusias menyimak paparan dari TP4D Kejari Sambas, saat Sosialisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Kamis (24/8/2017). 

Ia menambahkan, usai sosialisasi tersebut.

Kejari Sambas melalui TP4D akan melakukan MoU dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

"Kami mau MoU, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) selain tugasnya penegakan hukum dan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum. Juga dapat melakukan pendampingan hukum. Untuk pendampingan hukum, nantinya Kasi Datun akan merencanakan langsung kepada Bupati Sambas. Bahwa nantinya seluruh SKPD di Kabupaten Sambas akan ada MoU dengan TP4D Kejari Sambas," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved