Public Service

Apa Boleh Bikin Paspor Pakai Fotocopy KK?

Untuk mengajukan permohonan paspor baru tidak bisa hanya dengan menggunakan KK, apalagi hanya dengan fotocopy saja.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
NET
Paspor 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, jika ingin membuat paspor apa boleh dengan menggunakan lampiran fotokopian Kartu Keluarga (KK) saja?
081253388xxx

Harus KK Asli Tambah Syarat Lain
Untuk mengajukan permohonan paspor baru tidak bisa hanya dengan menggunakan KK, apalagi hanya dengan fotocopy saja.

Persyaratan permohonan paspor baru dapat diajukan pada kantor Imigrasi setempat (terdekat) dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas sebagai berikut :
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu Keluarga asli
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(Baca Juga: Pipa PDAM Bocor Dekat SMA 2 Sungai Raya

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Semua persyaratan tersebut harus asli dan dicopy diatas kertas A4, kecuali bagi pemohon yang telah memiliki paspor lama (penggantian) dapat hanya melampirkan paspor lama dan KTP (asli) dalam hal penggantian Paspor Biasa yang diterbitkan di dalam negeri sejak tahun 2009.
Demikan yang dapat saya sampaikan. Terimakasih.

Sumber: Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Pontianak, Prayitno

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved