Kajari Sekadau Apresiasi Program Rumah Tanpa DP
"Dan setelah penandatanganan piagam berharap agar secepatnya DPD REI merealisasikan pembangunan rumah murah tanpa DP tersebut di Sekadau," ujar Kajari
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK.CO ID, SEKADAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui gubernur Cornelis bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menandatangani kerjasama dengan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), dalam rangka percepatan program pembangunan 1 juta unit rumah dan peneapan PP No.64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Bupati dan Kajari Sekadau juga hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Golden Tulip Hotel Pontianak, Senin (21/8/2017) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau Andri Irawan mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah Sekadau sangat mengapresiasi acara tersebut.
"Dan setelah penandatanganan piagam berharap agar secepatnya DPD REI merealisasikan pembangunan rumah murah tanpa DP tersebut di Sekadau," ujarnya kepada Tribun, Selasa (22/8/2017)
(Baca: Guru Honor di Sekadau Minta Perhatian Pemerintah )
Ia melanjutkan, dan dengan dipangkasnya birokrasi serta jasa perizinan juga melibatkan sektor perbankan untuk pembiayaannya, diharapkan penghematan tersebut bisa mengurangi harga jual rumah oleh developer yang pada akhirnya dengan harga rumah yang terjangkau.
"Sangat diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sekadau dapat memiliki rumah idamannya sendiri," harap Andri.
Andri juga menuturkan, program rumah tanpa DP yang awalnya digagas Kajari dan Bupati Ketapang ini diharapkan menjadi pilot project di seluruh Indonesia, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pengadaan perumahan untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Institusi Kejaksaan yang selama ini dikenal sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dalam Tidak Pidana Korupsi, serta Jaksa Pengacara Negara tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi yg diamanahkan UU. Akan tetapi dengan kedudukan sebagai instansi pusat yang ditempatkan di daerah juga berupaya keras melakukan sinergi dengan Pemda setempat," jelasnya.
"Untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pembangunan strategis melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D, juga sekaligus berfungsi sebagai mitra Pemda untuk memenuhi kebutuhan strategis masyarakat setempat," sambungnya.
Pendatanganan piagam kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se Kalbar guna percepatan pembangunan rumah murah tanpa DP yang meliputi beberapa point penting sebagai upaya menekan cost yang sering dihadapi pengusaha real estate selama ini, antara lain, percepatan perizinan pembangunan perumahan.
Pembebasan atau keringanan pembayaran pajak daerah khususnya BPHTB, percepatan dalam pembuatan dan pemecahan sertifikat, penghapusan biaya-biaya diluar dari yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku, dan pemberian pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.