Kasus OTT Panitera Pengganti Pengadilan Potret Buram Dunia Peradilan Tidak Berubah
Tangkap tangan olek KPK ini membuktikan bahwa praktik-praktik yang dilakukan aparatur internal peradilan itu masih marak terjadi
Karena selama ini, keterlibatan panitera pengganti, aparatur internal peradilan sebetulnya sudah jamak. Ini bukan kasus yang pertama, artinya masih lazim terjadi di dunia peradilan.
Pertanyaannya, upaya apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung khususnya. Itu yang masih belum tampak.
"Peradilan itu adalah ruang di mana orang mencari keadilan. Pertanyaannya kemudian, apakah pengadilan telah berikan rasa keadilan itu kepada masyarakat selaku pencari keadilan," imbuhnya lagi.
Baca: Ingin Budidaya Madu Kelulut, Begini Caranya
Tapi kemudian, faktanya, keadilan itu sendiri ditafsirkan tergantung bagaimana kepentingannya. Seorang koruptor kalau dihukum ringan maka akan merasa dapatkan keadilan.
Rasa keadilan masyarakat ini yang kemudian ditafsirkan berdasarkan kepentingan masing-masing. Beda ceritanya jika rasa keadilan ini bagi masyarakat kecil yang misalnya dikriminalisasi.
Oleh karena itu, itu yang jadi tantangan bagi lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung untuk kembali ke khittah awal mereka. Memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Tentu rasa keadilan yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan kepentingan orang yang berperkara. Kami tantang lembaga peradilan. Untuk membuktikan bahwa mereka bisa memenuhi harapan masyarakat," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-hrv_20170821_234638.jpg)