Dishub Mempawah Akui Belum Ada Perda Atur Kendaraan Menginap di RSUD Rubini
Ia mengatakan ongkos parkir bagi kendaraan yang menginap dirumah sakit ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara jukir dan pemilik kendaraan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah Papra Antomi mengakui belum ada perda yang mengatur tentang biaya parkir kendaraan yang menginap di rumah sakit, Senin (21/8/2017)
“Tidak ada perda yang mengatur kendaraan yang bermalam. Sekarang bagi kami di dinas perhubungan tidak bisa memberikan sanksi kepada jukir yang menarik biaya parkir melebihi perda yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan ongkos parkir bagi kendaraan yang menginap dirumah sakit ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara jukir dan pemilik kendaraan.
“Didalam Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi parkir untuk roda dua Rp 1000 dan roda empat Rp 2000. Namun jika ada kelebihan biaya bagi kendaraan yang bermalam sebenarnya upah jaga bagi jukir yang menjaga kendaraan semalama sehingga ditariklah biaya parkir Rp 10 ribu permalam,” ujarnya.
(Baca: Mohlis Saka: Penarikan Biaya Parkir Harus Sesuai Perda )
Ia mengatakan akan terus melakukan pembinaan terhadap para jukir yang dikelola oleh Dishub.
Kedapan pihaknya juga akan menyusun draft perda untuk penetapan harga retribusi parkir bagi kendaraan yang menginap.
“Kami akan melakukan komunikasi intensif dengan pihak rumah sakit mengenai pengolahan parkir di wilayah RSUD Rubini,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Papra mengatakan pihak rumah sakit juga telah menyatakan akan merencanakan penetapan retribusi parkir bagi kendaraan yang menginap, dengan mempertimbangkan penarikan yang wajar namun tidak membebani para pengunjung.
“Masih wacana sih dan masih dalam tahap pembicaraan. Ada juga kemarin mau di perdakan namun kita akan lihat seperti apa langkah terbaiknya,” ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/parkir_20170821_175307.jpg)