Jumlah Napi dan Tahanan Bertambah, Lapas Sintang Over Kapasitas
Lapas Sintang over kapasitas. Harusnya yang bisa ditampung hanya 200 orang. Nyatanya, 475 orang. Lebih dari 200 persen kelebihannya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang alami over capacity atau kelebihan muat. Jumlah narapidana dan tahanan terus bertambah, bahkan data terakhir setidaknya terdapat 475 napi dan tahanan yang berdiam di bangunan Lapas.
“Lapas Sintang over kapasitas. Harusnya yang bisa ditampung hanya 200 orang. Nyatanya, 475 orang. Lebih dari 200 persen kelebihannya. Tiap hari napi dan tahanan nambah. Jumlah yang bebas dan keluar gak sebanding dengan jumlah yang masuk,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Sintang Pujiono, Jumat (18/8/2017).
(Baca Juga: HUT RI Ke-72, Bupati Ajak Kerja Bersama Bangun Sintang
Kalapas menambahkan over kapasitas yang ditunjukkan dengan membludaknya penghuni wajar saja terjadi, lantaran Kabupaten Sintang tak memiliki Rumah Tahanan (Rutan). Otomatis, narapidana dan tahanan harus bergabung dalam bangunan Lapas.
“Tahanan juga dimasukkan dalam Lapas. Sampai menunggu putusan pidana,” terangnya.
Terkait over kapasitas ini, pihaknya sempat mengajukan penambahan blok ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya sekali, namun setiap ada kesempatan. Namun, hingga kini pengajuan itu tidak membuahkan hasil.
“Terus kita upayakan, tapi belum ada hasil sampai sekarang. Kami sadar, mungkin selain Sintang masih ada daerah-daerah lain yang memerlukan Lapas,” tukasnya.