Jumlah Napi dan Tahanan Bertambah, Lapas Sintang Over Kapasitas

Lapas Sintang over kapasitas. Harusnya yang bisa ditampung hanya 200 orang. Nyatanya, 475 orang. Lebih dari 200 persen kelebihannya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana satu diantara Blok yang ada di Lapas Kelas II B Sintang. Saat ini Lapas Sintang mengalami over kapasitas narapidana dan tahanan di atas 200 persen. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang alami over capacity atau kelebihan muat. Jumlah narapidana dan tahanan terus bertambah, bahkan data terakhir setidaknya terdapat 475 napi dan tahanan yang berdiam di bangunan Lapas.

“Lapas Sintang over kapasitas. Harusnya yang bisa ditampung hanya 200 orang. Nyatanya, 475 orang. Lebih dari 200 persen kelebihannya. Tiap hari napi dan tahanan nambah. Jumlah yang bebas dan keluar gak sebanding dengan jumlah yang masuk,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Sintang Pujiono, Jumat (18/8/2017).

(Baca Juga: HUT RI Ke-72, Bupati Ajak Kerja Bersama Bangun Sintang

Kalapas menambahkan over kapasitas yang ditunjukkan dengan membludaknya penghuni wajar saja terjadi, lantaran Kabupaten Sintang tak memiliki Rumah Tahanan (Rutan). Otomatis, narapidana dan tahanan harus bergabung dalam bangunan Lapas.

“Tahanan juga dimasukkan dalam Lapas. Sampai menunggu putusan pidana,” terangnya.

Terkait over kapasitas ini, pihaknya sempat mengajukan penambahan blok ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya sekali, namun setiap ada kesempatan. Namun, hingga kini pengajuan itu tidak membuahkan hasil.

“Terus kita upayakan, tapi belum ada hasil sampai sekarang. Kami sadar, mungkin selain Sintang masih ada daerah-daerah lain yang memerlukan Lapas,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved