Advertorial
Inilah Besaran Santuan Jasa Raharja Kalbar, Dari Cidera Hingga Cacat Tetap
Jasa Raharja Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan. Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jamin Oleh Jasa Raharja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat A.M. Tawil, SE., MM., QIA beserta segenap jajaran dan staf mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke- 72 (17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2017).
Jasa Raharja Utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan
Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jamin Oleh Jasa Raharja
Prosedur Santunan
Formulir Pengajuan, diberikan jasa raharja secara cuma-Cuma.
Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
Laporan Polisi dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
Keterangan Kesehatan dari dokter / RS yang merawat korban
KTP / Identitas Korban / Ahli Waris Korban
Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang ASLI dan SAH
Besaran Santunan
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017
Sifat Cidera
- Meninggal Dunia Angkutan Darat/Laut Rp.50.000.000,- ; Udara Rp.50.000.000,-
- Luka-luka (Maks) Angkutan Darat/Laut Rp.20.000.000,- ; Udara Rp.25.000.000,-
Cacat Tetap (Maks)
- Angkutan Darat/Laut Rp.50.000.000,- ; Udara Rp.50.000.000,
- Penguburan* Angkutan Darat/Laut Rp.4.000.000,- ; Udara Rp.4.000.000,-
Manfaat Tambahan
- Penggantian Biaya P3K (Maks) Angkutan Darat/Laut Rp.1.000.000,- ; Udara Rp.1.000.000,-
- Pengantian Biaya Ambulans (Maks) Angkutan Darat/Laut Rp.500.000,- ; Udara Rp.500.000,-
*Bagi yang tidak ada ahli waris, dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan
Call Center : 0823 5035 7183
Website : www.jasaraharja.co.id
SMS Center : 0823 5035 7183
Facebook : Jasa Raharja Kalbar
Twitter : @JR_KALBAR
Instagram : @jasaraharja_kalbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/advetorial_20170817_110302.jpg)