Parkir Motor Dipungut Rp 2.000
Berdasarkan Perda tentang retribusi tarif parkir masih belum berubah. Biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 1000 dan parkir mobil atau roda 4 Rp 2000
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Beberapa hari yang lalu saya makan ramen di jalan Sepakat 2. Saat hendak mau pulang dimintai bayar parkir Rp 2000 oleh tukang parkir yang tidak lengkap identitasnya. Apakah tarif parkir malam buat motor itu Rp 2000? Makasih
085654227xxx
Foto Jukirnya dan Laporkan ke Dishub
Berdasarkan Perda tentang retribusi tarif parkir masih belum berubah.
Biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 1000 dan parkir mobil atau roda 4(empat) sebesar Rp 2000.
Dishub akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan jukir tersebut menarik biaya parkir diluar Perda yang telah ditentukan.
Diharapkan kerjasama masyarakat yang memiliki kendaraan dapat membantu Pemerintah dengan tidak memberi tarif parkir yang melanggar perda.
Tolong difoto saja melalui smartphone/handphone dan laporkan ke Dishub. Terima kasih.
Utin Sri Lena
Kepala Dishub Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/antean-di-pintu-parkir_20170618_144921.jpg)