Parkir Motor Dipungut Rp 2.000

Berdasarkan Perda tentang retribusi tarif parkir masih belum berubah. Biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 1000 dan parkir mobil atau roda 4 Rp 2000

Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Antrean panjang pengunjung saat akan keluar dari pintu parkir elektronik di Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Osman, Pontianak, beberapa waktu lalu. Biaya parkir di Taman Alun Kapuas kini berlaku tarif parkir progresif dengan tambahan Rp 1.000 per jam, dengan tarif satu jam pertama Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Beberapa hari yang lalu saya makan ramen di jalan Sepakat 2. Saat hendak mau pulang dimintai bayar parkir Rp 2000 oleh tukang parkir yang tidak lengkap identitasnya. Apakah tarif parkir malam buat motor itu Rp 2000? Makasih

085654227xxx

Foto Jukirnya dan Laporkan ke Dishub

Berdasarkan Perda tentang retribusi tarif parkir masih belum berubah.

Biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 1000 dan parkir mobil atau roda 4(empat) sebesar Rp 2000.

Dishub akan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan jukir tersebut menarik biaya parkir diluar Perda yang telah ditentukan.

Diharapkan kerjasama masyarakat yang memiliki kendaraan dapat membantu Pemerintah dengan tidak memberi tarif parkir yang melanggar perda.

Tolong difoto saja melalui smartphone/handphone dan laporkan ke Dishub. Terima kasih.

Utin Sri Lena
Kepala Dishub Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved