Apa Anak Tiri Bisa Dapat Tunjangan

Jika seorang duda bukan Pegawai Negeri Sipil dan mempunyai anak yang berusia kurang dari 21 tahun lalu menikah dengan seorang isteri berstatus PNS

Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selamat sore Bun, tolong tanyakan ke PT Taspen.

Saya menikah dengan seorang istri berstatus PNS/ASN, tapi belum dikaruniai anak.

Saya duda punya anak berumur 16 tahun sekarang tinggal bersama saya dan masuk ke KK saya.

Apakah anak tiri bisa mendapatkan tunjangan anak dari gaji istri. Atas informasinya diucapkan terima kasih.

085350008xxx

Anak Tiri Berhak Dapat Tunjangan

Baik, terima kasih atas pertanyaannya.

Jika seorang duda bukan Pegawai Negeri Sipil dan mempunyai anak yang berusia kurang dari 21 tahun lalu menikah dengan seorang isteri yang berstatus PNS/ASN, maka isterinya berhak mendapat tunjangan suami dan tunjangan anak tiri selama anak tersebut tidak mendapat tunjangan dari ibu kandungnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah.

Demikian pula sebaliknya. Terima kasih.

Agus Nurjamil
Kasi Layanan dan Manfaat PT. Taspen KC Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved