Perpanjang STNK Tapi BPKB Hilang

Sebelum perpanjangan dan ganti plat, pertama yang harus dilakukan yakni buat laporan kehilangan BPKB dan berita acara kehilangan di Polresta.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Warga mengurus pembuatan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kantor Dispenda Kalimanatan Barat, Jalan Adi Sucipto, Pontianak, Kalimantan Barat, belumlama ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, Saya mau urus perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan, tetapi BPKB saya hilang. Mohon ditanyakan ke Samsat bagaimana mengurus BPKB yang hilang ? Terimakasih

081345280xxx

Buat Berita Acara Kehilangan BPKB di Polresta

Sebelum perpanjangan dan ganti plat, pertama yang harus dilakukan yakni buat laporan kehilangan BPKB dan berita acara kehilangan di Polresta.

Kemudian proses STNK terlebih dahulu, setelah itu proses BPKB.

Jika ada fotokopian BPKB, bisa langsung diproses.

Akan tetapi jika BPKB hilang, laporan kehilangan tetap harus dibuat karena itu sebagai dasar kita bahwa memang benar BPKB nya hilang.

Demikian semoga bermanfaat, terima kasih.

Kompol Ricky
Kasi STNK Samsat Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved