Tanggapi Pehawai Non Job, Jakius Sinyor: PNS Kewenangan Pusat

Menurutnya jika memang begitu aturannya, diikuti saja karena adanya perampingan struktur.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Listya Sekar Siwi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Jakius Sinyor mengatakan adanya PNS badan perbatasan yang no job karena lembaganya ditutup karena adanya perubahan SOPD seluruh Indonesia, hal ini dikarenakan adanya perubahan UU 32/2008, UU 23 /2014

"Dijabarkan melalui PP 18/2016, maka ada struktur organisasi berubah ada yang tetap, ada yang bergabung ada juga yang hilang dan ada juga kewenangan dari Kabupaten atau Kota diserahkan ke provinsi," jelasnya.

Menurutnya jika memang begitu aturannya diikuti saja, karena adanya perampingan struktur.

"PNS yang no job saya rasa itu bisa saja dijadikan jabatan fungsional kalau memang jabatan strukturalnya hilang asalkan aturan dipenuhi, karena PNS merupakan kewenangan pusat," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved