Utamakan Pendekatan Dalam Menertibkan Pedagang
Kepala Satpol PP Kayong Utara Badaruzaman mengatakan sesuai aturan yang sudah di buat maka seluruh masyarakat harus mematuhinya.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Terkait adanya lapak liar yang berjualan ditempat yang dilarang pemerintah, sesuai dengan Perda Kayong Utara No 3 Tahun 2013, Kepala Satpol PP Kayong Utara Badaruzaman mengatakan sesuai aturan yang sudah di buat maka seluruh masyarakat harus mematuhinya.
“Perda Kabupaten Kayong Utara No 3 Tahun 2013 mengenai ketertiban umum yang pada intinya berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman, atau tempat umum didepan ruko, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang,”tutur Badaruzaman belum lama ini.
Jika didapati melanggar hal tersebut maka sesuai aturan yang berlaku, akan dikenakan sangsi kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling besar lima juta rupiah. Namun menurutnya, sebelum melakukan penertiban pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu.
(Baca: Lapak Baru Rugikan Pedagang Pasar Daerah )
“Kami sebelum melakukan penertiban nantinya kami akan melakukan pendekatan, ”sambungnya.
Sementara itu, untuk pedagang yang sampai saat ini masih ada di Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, dijelaskan pada awalnya memang sudah lama berjualan didepan ruko, namun waktu berjalan para pedagang ini pindah di bagian dalam jalan, mendirikan pondok sebagai lapak berdagang.
“Mengenai hal ini kita pernah melakukan sosialisai bersama Muspika, dari Kades, Camat lainnya. Untuk itu kami bagaimana pun akan melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut, agar dapat pindah di Pasar Daerah,”tungkasnya.