Apa Boleh Parkir di Atas Trotoar

Jika masih bandel jukirnya akan kami tertibkan dan bahkan kendaraannya dapat saja kami tindak sesuai dengan Perwa 48/2016.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kadishub Kota Pontianak, Utin Sri Lena 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Bun, mohon ditanyakan ke Dishub mengenai parkir di trotoar, saya kerap menemukan parkiran tersebut contohnya beberapa Cafe di jalan Johar.

Apakah boleh parkir di atas trotoar? Apa tindakan yang akan diberikan petugas Dishub jika menemukan parkiran seperti itu ? Terimakasih Tribun
081345280xxx

Tidak Boleh, Jukirnya Akan Ditertibkan

Terima kasih atas informasi dan pertanyaannya. Semua jenis kendaraan tidak boleh parkir di atas trotoar dan di badan jalan, kecuali ada lokasi tertentu yang sementara boleh parkir di badan jalan yang ditandai dengan adanya rambu P biru dan marka parkir.

Untuk di jalan Johar sudah ditertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar. Jika masih bandel jukirnya akan kami tertibkan dan bahkan kendaraannya dapat saja kami tindak sesuai dengan Perwa 48/2016.

Utin Sri Lena
Kadishub Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved