Anggota DPRD Pacaran dengan Napi, Kejadian Mengejutkan Setelah Putus Hubungan

Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.

Editor: Jamadin
Ilustrasi
Ilustrasi 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Mansur sebagai tersangka hingga akhirnya kasusnya sampai ke meja hijau.

Ketua Majelis Hakim, Aslan Ainin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved