Kompol Husni: Kalau Ada yang Bilang Politik, Laporkan Saja

Menurutnya, untuk saat ini tersangka Hamka Siregar akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah mahasiswa dari Solidaritas Aktivis Peduli Keadilan saat beraudiensi audiensi terkait kasus korupsi meubeler rusunawa IAIN Pontianak, di Mapolresta Pontianak, Rabu, (09/08/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah mahasiswa dari Solidaritas Aktivis Peduli Keadilan kembali melakukan audiensi terkait kasus korupsi meubeler rusunawa IAIN Pontianak, di Mapolresta Pontianak dan bertemu langsung dengan Kanit Tipikor Iptu Sihargian dan Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu, (09/08/2017).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, menegaskan khusus untuk tersangka atas nama Hamka Siregar ditingkat Polri telah dinyatakan rampung.

Menurutnya, untuk saat ini tersangka Hamka Siregar akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Tahap dua itu artinya melimpahkan tanggungjawab proses hukum dari polisi ke jaksa," katanya.

Dikatakannya, Hamka Siregar direncanakan akan ditahap duakan ke kejaksaan.

"Kalau ada yang bilang politik, silakan laporkan saja. Saya siap diproses dan siap dicopot dari jabatan," tegasny.

Menjawab soal tidak dilakukan penahanan, menurutnya, ketika dilimpahkan maka yang menjadi tanggungjawab selanjutnya adalah di Kejaksaan.

"Apakah ditahan atau tidak itu tergantung dari jaksa," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved