Public Service
Perwa Larang Parkir di Badan Jalan
Hati-hati jangan karena lihat rambu tidak ada di titik tertentu, namun terdapat rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun
Bun, di sekitar Jl Alianyang masih terdapat mobil parkir di badan jalan. Saya juga pernah melihat mobil LLAJ menegurnya, jadi yang ingin saya tanyakan kalau memang tidak diperbolehkan parkir kenapa tidak ada rambu dilarang parkir. 085654227xxx
Jawaban:
Menurut Perwa No 48/2016 untuk parkir tidak boleh di badan jalan.
Tentang rambu coba dilihat lagi ada rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.
Berarti sepanjang jalan tersebut tidak boleh parkir.
Baca: Begini Cara Penanganan Pertama Jika Digigit Anjing
Hati-hati jangan karena lihat rambu tidak ada di titik tertentu, namun terdapat rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.
Untuk lokasi parkir yang diperbolehkan sudah tersedia di Pontianak. Mudahan bisa bekerjasama untuk taat aturan lalin.
Sumber: Utin Sri Lena, Kepala Dishub Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/parkir-di-jalan_20160929_154158.jpg)