Public Service

Perwa Larang Parkir di Badan Jalan

Hati-hati jangan karena lihat rambu tidak ada di titik tertentu, namun terdapat rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/ZULKIFLI
Ilustrasi 

Bun, di sekitar Jl Alianyang masih terdapat mobil parkir di badan jalan. Saya juga pernah melihat mobil LLAJ menegurnya, jadi yang ingin saya tanyakan kalau memang tidak diperbolehkan parkir kenapa tidak ada rambu dilarang parkir. 085654227xxx

Jawaban: 

Menurut Perwa No 48/2016 untuk parkir tidak boleh di badan jalan.

Tentang rambu coba dilihat lagi ada rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.

Berarti sepanjang jalan tersebut tidak boleh parkir.

Baca: Begini Cara Penanganan Pertama Jika Digigit Anjing

Hati-hati jangan karena lihat rambu tidak ada di titik tertentu, namun terdapat rambu larangan parkir sepanjang jalan ini.

Untuk lokasi parkir yang diperbolehkan sudah tersedia di Pontianak. Mudahan bisa bekerjasama untuk taat aturan lalin.

Sumber: Utin Sri Lena, Kepala Dishub Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved