GP Ansor Sanggau Dorong Terbitkan Perda Tentang Ormas

Pencegahan penyebaran paham radikal sesuai Perpu nomor 2 tahun 2017 terus disosialisasikan kepada masyarakat

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Abang Indra 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota dewan penasehat GP Ansor Sanggau, Abang Indra menegaskan, Undang-undang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi harus tetap diatur dan tidak boleh bertentangan dengan idiologi pancasila.

Untuk itu, pasca diterbitkannya Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas anti pancasila, Indra minta bupati segera menyusun Perda yang mengatur pembentukan ormas di Sanggau termasuk bagaimana pengawasannya.

“Intinya, segala bentuk organisasi masyarakat yang anti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI adalah organisasi menyimpang yang harus dilarang. Untuk itulah saya berharap ada sebuah peraturan daerah yang akan menjadi frame bagi pengawasan pembentukan sebuah organisasi kemasyarakatan Sanggau,” katanya, Jumat (4/8/2017).

Dikatakanya, peraturan daerah yang akan dibentuk harus melibatkan seluruh elemen masyarakat supaya mereka memiliki rasa tanggungjawab dan kepedulian tehadap Perda tersebut termasuk bertanggungjawab pula melakukan pengawasannya.

“Untuk membentuk peraturan daerah itu, diperlukan sinergitas pemerintah daerah dengan seluruh komponen masyarakat yang ada. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat harus dilibatkan dalam segala bentuk komunikasi di daerah untuk bersama-sama bersatu melawan semua bentuk upaya menghadirkan idiologi lain di daerah kita, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Sanggau, Antonius menyampaikan, meskipun belum ditemukan organisasi berpaham radikal di Kabupaten Sanggau, namun masyarakat di Kabupaten Sanggau tetap selalu mewaspadai ancaman dan penyebaran paham tersebut.

“Pencegahan penyebaran paham radikal sesuai Perpu nomor 2 tahun 2017 terus disosialisasikan kepada masyarakat, ” katanya.

Dikatakannya, masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah masuk dan berkembangnya paham yang hendak mengubah pancasila tersebut.

Untuk itu, diharapkan kepedulia masyarakat untuk melapor kepada Kesbangpol atau kepada aparat terkait jika menemukan sekelompok orang ataupun ormas yang bertentangan dengan ajaran agama dan idiologi negara.

“Ini bentuk deteksi dini kita untuk mencegah penyebaran paham yang menyimpang sehingga tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jangan sampai karena adanya pembiaran, maka terjadi perpecahan suku, agama dan ras di tempat kita,” ujarnya.

Dikatakanya, Kesbangpol selalu bersinergi dengan komponen masyarakat dan forum-forum serta komunitas yang ada. Di antaranya, Kominda (Komunitas Intelijen Daerah), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan beberapa forum kewaspadaan lainnya untuk memutus mata rantai paham intoleran.

Ketua Komisi A DPRD Sanggau, Hendrikus Bambang mendukung terbentuknya Perda ormas. Dikatakannya, NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka tunggal Ika sudah final sebagai 4 pilar dalam kita bernegara.

“Tidak bisa dipungkiri hal itulah yang membuat NKRI masih tetap ada sampai hari ini. Kita sepakat untuk menjaganya dari semua rongrongan yang bertujuan menghancurkan negara kita termasuk masalah ormas yang anti pancasila dan intoleransi, ” ujar Politisi Partai Golkar Sanggau itu.

Ia menambahkan, menjaga keutuhan bangsa menjadi tugas pemerintah pusat sampai daerah dan seluruh lapisan masyarakat dari berbagai elemen.

Untuk itu, DPRD sangat mendukung Pemda Sanggau untuk mengeluarkan Perda tentang ormas. “Kita bersama-sama mengawasi pelaksanaan nya, supaya situasi kondusip tetap terjaga dan stabilitas NKRI tetap terpelihara dengan baik, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved