Breaking News

Public Service

Masih Tertera Masa Berlaku di e-KTP Apa Perlu Diganti

Terkecuali bila akan dilakukan cetak ulang yakni dikarenakan berubahnya elemen data kependudukan, hilang atau KTP El rusak.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Ilustrasi
KTP 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum, saya punya E-KTP yang ada masa berlaku. Apa KTP saya perlu diganti, karena info yang beredar KTP sekarang berlaku seumur hidup. Terimakasih
081345183xxx

Tetap Berlaku Seumur Hidup
Wa'alaikumsalam. Sesuai Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tidak perlu rekam ulang dan itu tetap berlaku seumur hidup walaupun di KTP El nya masih tertera masa berlakunya.

Baca: Kunjungi Stan Mempawah Expo 2017, Pengunjung Bisa Foto Salaman dengan Bupati Ria Norsan

Terkecuali bila akan dilakukan cetak ulang yakni dikarenakan berubahnya elemen data kependudukan, hilang atau KTP El rusak. Terimakasih.

Sumber: Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved