Berita Video

Sekda Segera Carikan Solusi Izin Galian C di Sambas

Menurutnya, Pemerintah Daerah Sambas telah melakukan rapat dengan pimpinan SKPD yang berkaitan langsung dengan hal ini.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu unit truk bermuatan pasir tampak melintas di Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu (2/8/2017).

Wakil Ketua Autam (Asosiasi Usaha Tambang) Kabupaten Sambas, Herwani M Bakrie menilai, dengan berlakunya Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 ­tentang Pemerintahan ­Daerah yang mengatur te­ntang urusan pembagian kew­enangan khususnya pen­erbitan izin galian C­ beralih ke provinsi, ­dinilainya sangat berpengaruh ter­hadap pelayanan publi­k di daerah.

Hal ini membuat kondisi sangat sulitnya jika ingin mencari bahan tambang hasil galian C, yang satu di antaranya adalah pasir.

Menurut Herwani, pengusaha jasa angkutan truk serta pengusaha jasa kontruksi, akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan tambang seperti pasir.

Sekda Sambas,  Uray Tajudin Msi menuturkan, pihaknya telah menerima informasi tentang permasalahan galian C, dan kini tengah mencarikan solusi terbaik.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Sambas telah melakukan rapat dengan pimpinan SKPD yang berkaitan langsung dengan hal ini.

"Kami telah melangsungkan rapat dengan SKPD yang bekaitan dengan dengan hal ini, untuk mencarikan solusi yang terbaik agar tidak berlarut-larut. Insya Allah ada solusinya," tutur Sekda, Rabu (2/8/2017).

Simak penjelasan lengkap Sekda Sambas dalam video di atas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved