Public Service

BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi BPKB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, bagaimana cara mengurus BPKB motor yang hilang. Terimakasih
089644413xxx

Bikin Laporan Polisi dan Umumkan di Media Massa
Untuk pengurusan BPKB yang hilang, pertama yang bersangkutan membuat LP/BAP ke kepolisian. Kemudian membuat surat keterangan dari Reserse Polresta, tentang kendaraan tidak terlibat tindak pidana.

Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda.

Selanjutnya lampirkan surat permohonan, surat pernyataan dan cek fisik kendaraan serta surat keterangan dari bank tentang BPKB tidak dalam jaminan.

Semoga dengan tahap-tahap pengurusan BPKB yang hilang tersebut dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat. Terimakasih

Sumber: Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Agung Setyo Wahyudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved