Public Service
BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, bagaimana cara mengurus BPKB motor yang hilang. Terimakasih
089644413xxx
Bikin Laporan Polisi dan Umumkan di Media Massa
Untuk pengurusan BPKB yang hilang, pertama yang bersangkutan membuat LP/BAP ke kepolisian. Kemudian membuat surat keterangan dari Reserse Polresta, tentang kendaraan tidak terlibat tindak pidana.
Bawa KTP, STNK yang masih berlaku. Kemudian diumumkan di media masa selama 3 kali koran yang berbeda dan waktu berbeda.
Selanjutnya lampirkan surat permohonan, surat pernyataan dan cek fisik kendaraan serta surat keterangan dari bank tentang BPKB tidak dalam jaminan.
Semoga dengan tahap-tahap pengurusan BPKB yang hilang tersebut dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat. Terimakasih
Sumber: Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Agung Setyo Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-bpkb_20150423_193445.jpg)