Kasus Asusila di Sambas
BREAKING NEWS: Cabuli Gadis Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut tak hanya sekali itu saja. Sepekan kemudian, masih di tempat yang sama.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus kejahatan seksual juga dialami seorang anak perempuan dibawah umur, IA (bukan inisial sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR berusia 21 tahun, di dalam kamar sebuah bengkel di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari kakak kandung korban berinisial W pada Senin (24/7/2017).
"Kakak korban berinisial W, melaporkan kepada kami, bahwa adik kandungnya menjadi korban dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Yang terjadi di dalam kamar sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada hari Rabu (16/11/2016), kejadiannya sekitar pukul 23.30 WIB," ungkapnya, Selasa (1/8/2017).
Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian tersebut. Pada Rabu (16/11/2016) pukul 23.30 WIB, diduga telah terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusia 17 tahun, saat keduanya tengah berada di dalam kamar sebuah bengkel di Kecamatan Tebas.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban, dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku mengakui melakukannya selama sekitar lima menit," jelasnya.
Peristiwa tersebut tak hanya sekali itu saja. Sepekan kemudian, masih di tempat yang sama. Pelaku kembali menggauli korban, namun kali ini dilakukannya selama sekitar 10 menit.
"Pelaku mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Sekitar seminggu kemudian, masih di bulan November 2016 sekira pukul 23.00 WIB. Lokasinya masih di tempat yang sama. Pelaku kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Untuk kali ini, pelaku mengaku melakukannya selama sekitar 10 menit," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban, bahwa pelaku akan bertanggungjawab dengan perbuatannya tersebut.
"Tersangka sebelumnya menjanjikan akan bertanggungjawab terhadap korban. Namun sampai saat ini, tersangka tidak juga bertanggungjawab terhadap korban yang sedang hamil. Diperkirakan kehamilan korban sudah berusia 8 bulan," urainya.
Atas kejadian ini, kakak kandung korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tebas.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, di antaranya satu lembar fotocopy ijazah kelulusan Sekolah Dasar Negeri atas nama korban.
"Tindakan yang telah kami laksanakan, yakni mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), pemotretan TKP, mencari saksi-saksi serta meminta korban melakukan Visum Et Revertum (VER). Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Juncto pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-sambas-akp-raden-real-mahendra_20170109_211408.jpg)