HMI Sambas Gelar Dialog Interaktif Problematika Perppu Ormas

Setelah di analisa, Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 ini tentu menjadi polemik pembicaraan.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto HMI Sambas Gelar Dialog Interaktif Problematika Perppu Ormas
net
Logo HMI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 telah memetik pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas menggelar dialog interaktif dengan pokok bahasan Problematika Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, Kamis (27/7/2017) malam.

Selain dihadiri Wakil DPRD Kabupaten Sambas, Misni Safari SP. Dialog interaktif tersebut juga menghadirkan mantan aktivis BEM Universitas Tanjungpura, Galih Usmawan.

Misni Safari mengatakan, dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini, justru menimbulkan pertanyaan. Hal ini dikarenakan, di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, sudah sangat jelas dijabarkan, baik syarat pembentukan, sanksi pelanggaran serta pembubaran sebuah ormas.

"Setelah di analisa, Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 ini tentu menjadi polemik pembicaraan. Lantaran dinilai telalu memaksakan, karena organisasi yang dibubarkan pemerintah belum pernah diajak berdialog langsung dengan pemerintah sebelum dibubarkan," ujarnya.

Pria yang juga merupakan Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Sambas ini juga menyampaikan, pemberlakuan yang berujung pada pembubaran satu di antara ormas tersebut, terlihat tergesa-gesa.

"Karena hanya satu kali dilayangkan surat peringatan (SP1), kemudian tujuh hari kemudian dilakukan pembubaran. Memang Perppu ini merukan hak pemerintah, namun yang kita sesalkan adalah tahapan yang dilakukan untuk pembubaran itu tersendiri. Dimana Perppu ini dibuat pada 10 Juli, kemudian pada tanggal 19 sudah membubarkan salah satu ormas. Hal ini yang menimbulkan polemik dan cenderung memaksakan," tegasnya.

Mantan aktivis BEM Universitas Tanjungpura, Galih Usmawan, menambahkan bahwa salah satu alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, karena disebabkan sebuah kegentingan. Sehingga memaksa pemerintah hingga mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

"Akan tetapi, ini bukan sebuah kegentingan memaksa. Melainkan pemerintah yang memaksa terjadi kegentingan," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved