Indonesia-Malaysia Sepakat Vaksinasi Hewan Penular Rabies
Satu di antaranya me-vaksinasi hewan (anjing) dengan jarak 30-50 kilometer dari batas negara
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) di wilayah perbatasan dengan radius 30-50 kilometer dari batas negara masing-masing.
Di Indonesia ada dua wilayah yang terfokus untuk dilakukan vaksinasi. Kabupaten Bengkayang dan Sanggau.
Di dua kabupaten inilah wabah rabies berkembang. Bahkan dari data kasus rabies di Kabupaten Sanggau terbanyak dibandingkan daerah lainnya.
Ada tujuh kesepakatan yang dilahirkan dalam rapat koordinasi penanganan wabah rabies di Indonesia Malaysia.
“Satu di antaranya me-vaksinasi hewan (anjing) dengan jarak 30-50 kilometer dari batas negara,” kata Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan kesehatan Hewan Kalimantan Barat Abdul Manaf, Rabu (26/7/2017).
Kesepakatan lainnya pelatihan teknis tenaga laboratorium di lapangan. Untuk pelatihan ini Sarawak termasuk Kuala lumpur akan mengirim petugasnya untuk mengikuti pelatihan di Laboratorium Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pontianak.
Mereka tertarik untuk mengikuti pelatihan setelah tahu cara pengujian yang dilakukan guna melihat virus rabies di hewan.
"Kita menguji dengan metode RIAD. Metode ini sangat membantu dalam diagnosa tindakan pengendalian penyakit serta pertolongan korban gigitan,” jelasnya.
Kesepakatan lainnya yakni saling menginformasikan apabila ada kasus atau wabah rabies.
Lalu harmoinisasi aturan dalam diagnosa Rabies, dalam keadaan darurat dapat saling meminjamkan VAR untuk korban gigitan atas dasar kemanusiaan guna meminimalisir kasus kematian penderita gigitan anjing Rabies.
“Untuk pengiriman var bisa kami lakukan jika memang ada lebih stok di Kalimantan Barat. Tapi ini harus persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Manaf.
Selanjutnya kerjasama ini di bawah payung Sosekmalindo antar dua negara. Terakhir melarang melalulintaskan anjing, kucing dan kera antar negara baik melalui pintu resmi (karantina) maupun pintu-pintu masuk sepanjang perbatasan di dua negara.
“Dalam pelaksanaanya melibat TNI AD dan Tentara DRM setelah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/abdul-manaf_20160928_171340.jpg)