Pengendara Tidak Melakukan Pengesahan STNK Langsung Tilang di Tempat
Dan itu tranfer via bank nya bukan ke Polisi, sekali lagi kami tegaskan itu bukan bayar ke polisi, tapi langsung ke kas negara
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasubdit Bin Gakkum Polda Kalbar, AKBP Yulianto menegaskan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya akan di tilang di tempat, dan akan berlaku pada hari ini, Selasa (25/7/2017).
Diberlakunya tilang di tempat ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.
Kemudian dikuatkan dengan UU No 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 2 juga disampaikan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.
Dikatakan Yulianto, UU No 22 tahun 2009 ini harusnya sudah bisa kita terapkan di Kalbar, seperti yang tertera dalam ketentuan pasal 288 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di lengkapi dengan STNK atau STCK akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling besar Rp500 ribu.
"Jadi, bagi mereka yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya mereka bisa di denda kurungan selama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu," tegas AKBP Yulianto.
Harusnya sudah mulai setahun setelah UU tersebut terbit pada 2009 lalu. "Cuma kita ya pelan-pelan, sosialisasi dulu, biar masyarakat ndk kaget, nanti bilangnya polisi dan dispenda sengaja cari-cari kesalahan, padahal itu berdasarkan Undang-undang.
Dikatakan Yulianto, untuk sistem tilang sekarang sudah menggunakan sistem tilang online atau e-tilang, dimana pengendara yang ditilang bisa langsung membayar di bank BRI ataupun ATM BRI, sehingga kendaraan tidak perlu lagi ditahan.
"Dan itu tranfer via bank nya bukan ke Polisi, sekali lagi kami tegaskan itu bukan bayar ke polisi, tapi langsung ke kas negara," tegasnya.
Dengan sistem e-tilang ini, masyarakat tidak perlu lagi harus sidang di pengadilan.
"kalau dulukan harus nunggu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan baru sidang karena jadwalnya kan banyak, tapi sekarang tidak perlu lagi sidang, kita sudah ada MoU antara polisi, Kejaksaan maupun Pengadilan,tapi bagi pengendara yang ditilang namun belum bisa membayar pajak kendaraan saat itu juga, ya kendaraannya kita tahan," Ujar Yulianto.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I, Markus Dalon mengatakan menyambut baik upaya secara bertahap yang dilakukan pihak Polantas dalam menegakan peraturan terkait dengan pengesahan STNK.
ketika melakukan pengesahan STNK, secara teknis pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan, termasuk didalamnya ada penerimaan negara bukan pajak sehingga dalam pengesahan STNK wajib pajak wajib melunasi pajak dan PNBP yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sudah di tetapkan dengan PP 60.
"Saya kira adalah suatu upaya maju dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, kita sambut baik, yag nanti akan diimplementasikan tilang di tempat terhadap kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK," kata Markus Dalon.