Sabu di PLB Nanga Badau

BREAKING NEWS: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang Terdakswa Kasus Narkoba

Terdakwa juga didampingi oleh penterjemah bahasa. Pengawalan ketat juga terlihat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Terdakwa kasus narkoba, Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia tersebut, didampingi penterjemah bahasa, saat duduk dikursi persidangan, untuk mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksan Pentuntut Umum, di PN Putussibau Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa dalam persidangan terhadap kasus narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, dengan terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

Dalam persidangan terlihat terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, sedang memakai baju rompi khusus tahanan berwarna orine, di dalamnya baju kemeja, memakai celana jens, menggunakan sendal jepit warga hijau, dan rambutnya terlihat dipotong cepak.

Baca: Terdakwa Kasus Narkoba Chong Chee Kok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa juga didampingi oleh penterjemah bahasa. Pengawalan ketat juga terlihat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap.

Setelah Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, dewan hakim langsung menanyakan terdakwa melalui penterjemah bahasa, kalau yang bersangkutan dituntut Jaksa hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved