Sabu di PLBN Nanga Badau

BREAKING NEWS: Didakwa Hukuman Mati, Chong Chee Kok Terkejut dan Pasrah

Terlihat setelah penerjemah menanyakan ke terdakwa, atas tuntutan tersebut terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, terlihat terkejut dan pasrah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Terdakwa kasus narkoba, Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia tersebut, didampingi penterjemah bahasa, saat duduk dikursi persidangan, untuk mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksan Pentuntut Umum, di PN Putussibau Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa dalam persidangan terhadap kasus narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, dengan terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

Terlihat setelah penerjemah menanyakan ke terdakwa, atas tuntutan tersebut terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, ia terlihat terkejut dan pasrah.

Baca: Terdakwa Kasus Narkoba Chong Chee Kok Dituntut Hukuman Mati

Baca: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang Terdakswa Kasus Narkoba

Namun dewan hakim menyampaikan ke terdakwa bahwa, kalau Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, punya hak untuk membela diri bersama ke kuasa hukum terdakwa.

Kemudian dewan hakim terus menanyakan kembali, apakah terdakwa akan melakukan pembelaan. Terdakwa yang didamping penterjemah menyatakan, kalau dirinya akan melakukan pembelaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved