Sabu di PLBN Nanga Badau
BREAKING NEWS: Didakwa Hukuman Mati, Chong Chee Kok Terkejut dan Pasrah
Terlihat setelah penerjemah menanyakan ke terdakwa, atas tuntutan tersebut terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, terlihat terkejut dan pasrah
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa dalam persidangan terhadap kasus narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, dengan terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.
Terlihat setelah penerjemah menanyakan ke terdakwa, atas tuntutan tersebut terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, ia terlihat terkejut dan pasrah.
Baca: Terdakwa Kasus Narkoba Chong Chee Kok Dituntut Hukuman Mati
Baca: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang Terdakswa Kasus Narkoba
Namun dewan hakim menyampaikan ke terdakwa bahwa, kalau Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, punya hak untuk membela diri bersama ke kuasa hukum terdakwa.
Kemudian dewan hakim terus menanyakan kembali, apakah terdakwa akan melakukan pembelaan. Terdakwa yang didamping penterjemah menyatakan, kalau dirinya akan melakukan pembelaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/narkoba_20170724_190251.jpg)