Public Service
Tetangga Ingin Gugat Cerai Suami, Bagaimana Prosesnya?
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama di antaranya:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tetangga saya menyampaikan ingin menggugat cerai suaminya kepada saya. Bagaimana prosesnya untuk mendaftarkanya ke pengadilan. Sekian dan terimakasih.
081922336xxx
Bawa Buku Nikah ke Pegadilan Agama
Terimakasih atas pertanyaanya. Pasangan suami istri yang ingin mengurus perceraian harus membawa buku nikah saat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
Pengadilan agama harus menarik buku nikah tersebut. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran gugatan cerai di pengadilan agama di antaranya:
1. Buku Nikah
2. KTP yang masih berlaku.
Baca: Layanan Samsat Buka Hari Minggu di Museum Pontianak, Ini Jadwalnya
Pada proses tahapan selanjutnya, setelah mendaftatkan gugatan cerai. Pasangan suami istri yang akan bercerai akan menjalani tahapan-tahapan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama.
Jika sudah ada keputusan yang sah dari hakim yang menyatakan pasangan suami istri tersebut sudah bercerai, pengadilan kemudian mengeluarkan akta cerai, menggantikan buku nikah yang diterima oleh masing-masing mantan pasangan suami istri.
Abang Muhammad Hasbi
Panitera Pengadilan Agama Pontianak