Breaking News

Pilkada 2018

KPU Kubu Raya Persiapkan Pemilukada

"Untuk persiapan kita sudah memasuki pada tahapan menentukan jadwal dalam proses dari masih bakal calon (balon) hingga mendaftar dan penentuan.....

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MADROSID
Beberapa ruas jalan diantaranya Jalan Arteri Ayani II sudah terpasang sejumlah foto-foto balon kepala daerah yang hendak melenggang dalam pagelaran pilkada baik tingkat propinsi dan kabupaten, Jumat (21/7). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilu) serentak ketiga di 171 kabupaten/ kota se-Indonesia 2018 mendatang.

Kabupaten Kubu Raya, turut mempersiapankan tahapan penetapan.

Ketua KPU Kubu Raya Gustiar mengatakan Kabupate Kubu Raya telah menetapkan tahapan-tahapan proses pemilukada serentak sesuai dengan ketetapan yang telah diundangkan KPU RI tanggal 9 Juni 2017.

"Untuk persiapan kita sudah memasuki pada tahapan menentukan jadwal dalam proses dari masih bakal calon (balon) hingga mendaftar dan penentuan," kata Gustiar.

Baca: Mahasiswa dan Dosen IAIN Gelar Kampung Riset di Kapuas Hulu

Ia menjelaskan berbagai kesiapan memyambut pemilukada serentak.

Sesuai dengan tahapan yang ada dari mulai pendaftaran pasangan calon serta verifikasi untuk penetapannya sebagai calon.

"Untuk verifikasi datanya akan kita umumkan pada tanggal 1 sampai 7 Januari 2018. Pasangan calon yang dinyatakan lulus verifikasi itu hanya diberi waktu 3 hari mendaftar mulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2018," ungkapnya.

Menginjak pada prosea kampanye aetelah pendafataran dari calon pasangan bupati dan wakil bupati, selesai akan dilakukan dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

"Kalau pemungutan suaranya di laksanakan tanggal 27 Juni 2018 di semua TPS yang ada," ucapnya.

Kemudian sampailah pada prosea penghitungan suara di tingkat TPS sampai pleno nanti di tingkat PPK dan KPU.

Serta evaluasi dalam perhitungan yang akan dilakukan pada Bulan Juli. 

"Untuk pentapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menunggu keputusam dari MK. Jika terjadi sengketa maka akam ada prosea selanjutnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved