Prosedur Ikut Program Penerima Bantuan Iuran

Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Dissosnakertrans dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/MADROSID
Kadis Kesehatan Kubu Raya, Berli Hamdani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, tolong penjelasan gimana cara ikut mendaftarkan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan Iuran di Kubu Raya. Sekian Terima Kasih

085345665xxx

Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi masyarakat miskin untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS kesehatan. Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Dissosnakertrans dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan.

Mengikuti segala prosedur mulai dari RT, sampai ke Kades baru daftar ke Sosnakertrans yang menyatakan bersangkutan merupakan warga yang tidak mampu. Dissosnaker bersama dengan BPS telah memiliki kriteria  mengenai masyarakat miskin yang akan menerima PBI.

Seleksinyapun dimulai dari masyarakat sendiri. Mulai dari RT karena karena yang paling tahu kondisi sebenarnya masyarakat miskin didaerah sekitarnya tentu dari masyarakat itu adalah RT masing-masing atau kepala desa.

Berli Hamdani

Kadiskes Kubu Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved