Tunggakan Pajak Capai Rp120 Miliar, Ini Upaya KPP Pratama Pontianak
Dari jumlah Wajib Pajak (WP) untuk KPP Pratama Pontianak 170 ribu WP kota Pontianak yang terdaftar tunggakan pajak tercatat cukup besar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan dari jumlah Wajib Pajak (WP) untuk KPP Pratama Pontianak 170 ribu WP kota Pontianak yang terdaftar tunggakan pajak tercatat cukup besar.
Adapun tunggakan pajak dari WP aktif saat ini kata Baeti mencapai Rp 120 miliar.
"Jumlah tersebut cukup besar untuk KPP Pontianak. Komposisi ada yang pribadi dan badan. Jadi dari 170 ribu WP yang kita di targetkan mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 2,995 triliun. Tunggakannya mencapai Rp120 miliar. Lantaran pemerintah memberikan pengampunan pajak sehingga hutangnya hilang sekitar Rp 97 miliar. Sehingga sisa tunggakan sekitar Rp120 miliar," ujar Baeti pada Rabu (19/7/2017).
Untuk meningkatkan penerimaan pajak diakui Baeti yang bisa dilakukan oleh KPP Pratama diantaranya melakukan pengawasan.
"Jadi normatif bagaimana mengintensifkan pengawasan. Selain itu juga skala prioritas karena kita tidak mungkin mengawasi sebanyak 170 ribu WP. Makanya kita prioritaskan untuk lapisan tertentu, "ujarnya.
Baca: Mengerikan, Ini Video Detik-detik Buaya Memangsa Manusia Beredar di Medsos
Upaya penagihan diakui Baeti juga aktif dilakukan petugas pajak.
Sampai dengan upaya terakhir yaitu melakukan blokir rekening.
"Jika setelah upaya pemblokiran belum juga ada upaya dari WP. Maka kita cegah WP bepergian ke luar negeri. Belum mempan, upaya terakhir yaitu penyanderaan,"ujarnya.
Harapannya tidak ada WP yang sampai dilakukan penyanderaan.
Tetapi jika tidak ada upaya kooperatif hal tersebut dengan terpaksa dilakukan.
"Harapan kita dengan blokir, hutang pajak ludah lunas. Saat ini sudah ada tiga WP yang kita cegah bepergian ke luar negeri. Harusnya sudah bisa dilakukan penyanderaan tetapi kita melihat apakah WP kooperatif. Jangka waktunya kita liat kooperatif tidaknya WP, "ujarnya.
Sejauh ini begitu dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kata Baeti, WP di Kota Pontianak cukup kooperatif.
"Biasanya mereka langsung mencari bagaimana jalan untuk melunasi utang. Upaya sita sebenarnya juga sudah pernah kita lakukan. Hanya saja biasanya sita ini dilakukan bersama karena aset yang disita sudah di agunkan kepada pihak ketiga. Setelah itu lelang bersama dan prosesnya lama, "ujarnya.