Tolak Presidential Threshold 20 Persen, Ini Alasan Demokrat Kalbar
Kita sebagai warga negara yang taat hukum, sudah semestinya putusan MK wajib dipatuhi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalbar secera tegas menolak terkait opsi paket isu krusial ambang batas Capres (Presidential Threshold) 20 persen. Karena telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013.
"Kami (Demokrat) memilih opsi ke B, hak warga dan partai politik secara konstitusi tidak bisa di halangi, dengan cara dibatasi lewat presidential threshold 20 persen. Kita berbangsa dan bernegara jadikan konstitusi sebagai panglima," ujar Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar Dua Periode dari Partai Demokrat, Andi Aswad, Jumat (14/7/2017).
Apa lagi kata Andi Aswad, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan, pada Pemilu 2019, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak. Jadi secara otomatis ambang batas pencalonan presiden hilang atau 0%.
"Jadi jika presidential threshold tetap dipaksakan 20 persen, maka melanggar putusan MK. Kita sebagai warga negara yang taat hukum, sudah semestinya putusan MK wajib dipatuhi," tegasnya.
Menurutnya, bagaimana mungkin bisa menentukan presidential threshold 20 persen, sementara belum ada hasil pemilu legislatif. Sungguh sulit dimengerti, kalau ada partai-partai yang memaksakan presidential threshold tersebut dalam Pilpres 2019.
"Jika tetap dipaksakan presidential threshold 20 persen, akan banyak kecurigaan, sebab hanya akal-akalan untuk menjegal calon presiden dari partai kecil," ucapnya putra daerah asal Kapuas Hulu itu.
Maka kata Andi Aswad, jangan salahkan banyak pihak kemudian curiga, sehingga polemik pun berkembang. "Jangan-jangan ini untuk menjegal para calon presiden partai-partai kecil, mengebiri capres partai-partai pesaing," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/andi-aswad-sh_20170714_231059.jpg)