Public Service

Penetapan Harta Pasangan Cerai

Maka segala atau seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan, termasuk di dalamnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh salah satu pihak..

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Tribun, bagaimana aturan atau penetapan harta bersama pada pasangan suami istri yang telah bercerai. Penetapan bercerai telah diputuskan pengadilan. Mohon penjelasan. 085655112xxx

Jawaban: 

Terimakasih atas pertanyaannya. Berdasarkan UU RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 ayat (1), "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."

Maka segala atau seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan, termasuk di dalamnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh salah satu pihak ataupun keduanya, dengan syarat transaksi tersebut dilangsungkan selama masa perkawinan, maka harta yang diperoleh itu adalah harta bersama.

Baca: Inovasi Spektakuler, Tak Hanya Jual Ayam, Sekarang KFC Produksi Smartphone Canggih

Berdasarkan hal ini, menurut pendapat kami, bapak bisa menuntut bagian bapak dari harta bersama tersebut di Pengadilan Agama (KMA RI Nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan KHI pasal 88) yaitu: "Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama."

Demikianlah penjelasan kami semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin! Wallahu a'lam.

Sumber: M Junaidi Ali SHi MSi, Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved