Dewan Sanggau Ormas Radikal Harus Dibubarkan

Yang dinamakan Ormas berpaham radikal itu sudah jelas melanggar, kita sangat mendukung adanya Perpu tersebut, karena tujuannya untuk kententraman....

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi SSos. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menegaskan, Ormas yang berpaham radikal tentu harus dibubarkan, karena sudah bertentangan dengan pancasila dan UU dengan adanya Perpu nomor 2 tahun 2017.

“Yang dinamakan Ormas berpaham radikal itu sudah jelas melanggar, kita sangat mendukung adanya Perpu tersebut, karena tujuannya untuk kententraman bersama, ” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menambahkan, selain Pemerintah dan aparat penegak hukum, semua elemen masyarakat juga harus memantau dan melaporkan jika ada indikasi Ormas atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945.

“Diharapkan semua eleman masyarakat juga mendukung apabila ditemukan Ormas berpaham radikal harus dibubarkan. Meskipun sampai saat ini di Sanggau belum ditemukan, namun tetap harus waspada, ” pungkasnya.

Baca: Anak 1,5 Tahun Hilang di Lokasi Ketapang Expo 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved