Public Service

Beli Motor Second? Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Perubahan yang akan dilakukan yaitu di STNK dan BPKB. Silakan datang dan mengurus sendiri di Kantor Samsat di Jln Adisucipto.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan depan motor saya akan ganti plat. Kebetulan kemarin beli motor second. Bagaimana yah ngurus balik namanya.
085820264xxx

Lampirkan KTP, STNK dan BPKB Asli, Cek Fisik
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi bagi pemohon jika ingin mengurus Balik Nama kendaraan :

1. KTP yang akan di balik nama
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Mengisi formulir pendaftaran balik nama

Perubahan yang akan dilakukan yaitu di STNK dan BPKB. Silakan datang dan mengurus sendiri di Kantor Samsat di Jln Adisucipto.

AKBP Agung Setyo Wahyudi, SH, Sik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved