Usulan Hak Interpelasi DPRD Sambas Masih Ditunda
Tertahannya usulan ini, untuk menjadi hak interpelasi. lantaran sebagian anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyatakan kurang setuju.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Usulan hak interpelasi yang disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi pengusul di DPRD Kabupaten Sambas untuk menjadi hak interpelasi saat ini, masih ditunda dan tertahan.
Tertahannya usulan ini, untuk menjadi hak interpelasi. lantaran sebagian anggota DPRD Kabupaten Sambas, menyatakan kurang setuju.
Hal ini dapat dilihat pada saat paripurna DPRD, untuk pengambilan keputusan. Hampir separuh anggota DPRD Kabupaten Sambas tidak hadir. Utamanya, fraksi-fraksi pendukung pemerintahan seperti PKS, PPP dan Gerindra.
Mantan pejabat dalam lingkup Pemkab, Kabupaten Sambas Budiman Tahir mengatakan hak interpelasi sah saja.
Hal ini seperti diketahui, kata dia, disebabkan masalah yang sangat dikhawatrikan. yakin terkait penyerapan anggaran yang belum maksimal.
"Seharusnya masuk bulan juli serapan sudah mencapai 40-50% jika tidak maka dana DAK akan ditarik pemerintah Pusat. Ini bukti bahwa pola kerja yang dibangun sekarang tidak terjadwal dan terkesan parsial. Kalau penyerapan anggaran bulan Juli ini saja masih berkisar 18% dapat dipastikan itu hanya kegiatan rutin saja," ujarnya, Minggu (9/7/2017).
Baca: Sidang Paripurna Hak Interpelasi Ditunda Tiga Hari
Lanjutnya, kondisi sosial masyarakat terus berkembang. Mengenai kondisi yang dialami pemerintahan saat ini, diungkapkan Budiman, sebagai bagian dari masyarakat Sambas dia prihatin.
Oleh sebab itu, kata dia, maka harus dukung hak interpretasi dan bagi pemda jadikan itu sebagai bahan evaluasi.
"Kita harus berpikir bahwa persaingan sekarang jangan terlalu jauh antar bangsa tapi harus jeli bahwa persaingan sekarang sudah terasa antar kabupaten kota. Oleh karena itu manfaatkan dengan baik beberapa peluang pengembangan potensi daerah dalam upaya menumbuhkan ekonomi masyarakat," katanya.
Kata dia, Koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi antar unit kerja merupakan kunci keberhasilan kerja dan perencanaan yang baik pasti berdasarkan data valid dan kerja baik pasti selalu atas kerjasama yang harmonis.
Maka hak intepelasi, atau hak bertanya yang usulkan anggota DPRD, kata dia, telah sesuai dengan UU maka untuk sambas yang lebih baik harus diapresiasi terhadap DPRD lantaran telah tanggap terhadap permasalahan daerah.
"Artinya DPRD merasakan ada masalah yang perlu ditanyakan kepada bupati dan dalam hal ini bupati wajib untuk memberikan jawaban dari setiap pertanyaan DPRD tersebut," ujar Budiman yang pernah menjabat sebagai Kepala BPMPD Kabupaten Sambas ini.
Budiman juga mengatakan, untuk anggota DPRD, mereka harus serius sebab mereka adalah wakil rakyat yang diamahkan untuk menampung dan penyalur aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, jangan takut dengan tidak populer kalau itu untuk rakyat.
"Kalau ada yang mengatakan ada politik dagang sapi, itu karena masyarakat sering merasakan hal tersebut. Namun untuk sekarang, saya percaya dan yakin hak interpelasi bukan untuk menjatuhkan atau mengurangi kewenangan bupati. Akan tetapi sekedar bertanya dan mencari titik permasalahanya. Jika dalam temuan tersebut karena faktor regulasi maka dapat dilakukan revisi regulasinya," tukasnya.