Public Service

Masa Berlaku Urus Pesangon PHK

Jika perusahaan tidak membayar pesangon, yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal Tenga Kerja sesuai dengan domilisi...

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK FILE/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Sore Tribun. Apakah ada masa berlaku untuk mengurus pesangon PHK? Terimakasih ya Tribun bantuannya! Jaya selalu. 082253109xxx

Jawaban:

Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman. Mengenai pengurusan pesangon saat ini tidak ada masa berlaku.

Artinya pasca dinyatakan PHK oleh perusahaan yang bersangkutan dapat mengurus administrasi dan uang pesangon.

Baca: Bangun Rumah Tanpa Persetujuan RT

Hal tersebut telah diatur di dalam edaran Mahkamah Konstitusi.

Jika perusahaan tidak membayar pesangon, yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Penanaman Modal Tenga Kerja sesuai dengan domilisi tempat kerja.

Setelah menerima pengaduan Dinas akan tetap melakukan tindak lanjut dengan ikut memediasi.

Apabila tidak ada kesepakatan lanjut ke pengadilan hubungan industrial.

Sekian terimakasih, semoga bermanfaat.

Sumber: Junaidi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved