Citizen Reporter

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Kalbar Pantau Pelaksanaan PPDB Pontianak

Diminta kepada seluruh sekolah bahwa dalam pelaksanaan PPDB dilarang melaksanakan pungutan dalam bentuk apapun.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Cegah Maladministrasi, Ombudsman Kalbar Pantau Pelaksanaan PPDB Pontianak
hARYANTO
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Agus Priyadi,

Citizen Reporter

Asisten Muda Ombudsman, Irma Syarifah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai kegiatan tahunan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dibuka di sekolah-sekolah di Kalbar. PPDB kali ini agak berbeda juknisnya dengan tahun sebelumnya.

 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Atau Bentuk Lain yang Sederajat, maka sekolah harus memperhatikan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yaitu : 1. jarak tempat tinggal sekolah; 2. Usia; 3. Hasil Ujian; 4. Prestasi bidang akademik dan non akademik yang diakui Sekolah.

Peraturan Menteri tersebut, juga mengatur bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang penerima dana BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dan atau pihak lain dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Di tingkat Kalbar ketentuan tersebut dirincikan kembali melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Nomor : 821 Tahun 2017. Melalui Surat Edaran Nomor : 520/1212/DIKBUD/12 01 tanggal 24 Mei 2017, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat membuat inidkator calon peserta didik baru melalui : 1. Pendekatan zonasi; 2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik; 3. Afirmasi (keberpihakan) terhadap calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan Daerah 3 T.

Diminta kepada seluruh sekolah bahwa dalam pelaksanaan PPDB dilarang melaksanakan pungutan dalam bentuk apapun.

Guna memastikan pelaksanaan PPDB yang objektif dan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku, Senin, 03 Juli 2017, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung ke SMA Negeri 1 Pontianak.

Dari hasil pemantauan tersebut melalui wawancara antara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, SH dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pontianak Ibu Fatmawati, M.Pd diketahui bahwa pelaksanaan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk menentukan zonasi, pihak sekolah menggunakan aplikasi google map. Terdapat 8 operator yang memeriksa lokasi melalui google map. Siswa yang diterima adalah siswa yang memenuhi kriteria zonasi dan nilai.

Selain dengan Kepala Sekolah, Agus Priyadi juga bertanya kepada beberapa orangtua murid yang mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Pontianak. Beberapa dari orang tua murid menyampaikan mereka cukup puas dengan penerimaan siswa baru yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Pontianak dan berharap agar anaknya dapat diterima.

Agus Priyadi mengharapkan agar pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 di Kalimantan Barat, termasuk di Kota Pontianak terlaksana dengan baik, tanpa adanya praktek-praktek maladministrasi seperti jual beli bangku sekolah, murid titipan dan pungutan liar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved