Tidak Ada Batasan Jumlah Toko Ritel Modern, Asalkan Sesuai Prosedur
Saat ini berdasarkan perhitungannya, sudah ada 10 bangunan Indomaret dan 20 bangunan Indomaret yang tersebar di pusat Kabupaten Sintang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Sintang, Sudirman mengatakan pendirian toko-toko ritel modern tidak menjadi persoalan selama ikut prosedur berlaku.
“Sepanjang sesuai prosedur, tidak jadi masalah dan diberi izinnya,” ungkapnya, Jumat (23/6/2017).
Pihaknya juga tidak membatasi jumlah bangunan toko-toko ritel modern di Kabupaten Sintang.
Saat ini berdasarkan perhitungannya, sudah ada 10 bangunan Indomaret dan 20 bangunan Indomaret yang tersebar di pusat Kabupaten Sintang.
Baca: Akademisi Unka Sintang: Perlu Perda untuk Tata Toko Ritel Modern di Sintang
“Tidak hanya jumlah, jarak juga tidak dibatasi. Hanya saja, letak toko-toko modern dilarang berada dekat bangunan pasar tradisional. Itu tidak boleh, jaraknya harus 500 meter dari pasar,” tegasnya.
Sudirman menambahkan sejauh ini pihaknya belum pernah menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan toko-toko modern ritel di wilayah Kabupaten Sintang.
“Belum ada masyarakat yang komplain secara lisan maupun tertulis,” tukasnya.