Sekda Sanggau: Jangan Tambah Libur
Selain itu, diingatkan juga kepada ASN, tidak ada yang meminta cuti tambahan, karena libur kali ini cukup lama.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, AL Leysandri menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau wajib masuk kembali pada 3 Juli 2017.
“Kita sudah ingatkan kepada ASN untuk masuk kerja kembali pada 3 Juli 2017, jadi tidak ada lagi yang nambah-nambah libur, ” kata Leysandri, Jumat (23/6/2017).
Selain itu, diingatkan juga kepada ASN, tidak ada yang meminta cuti tambahan, karena libur kali ini cukup lama.
Baca: Pantau Arus Mudik dari PT Erna, Polisi Sanggau Tingkatkan Patroli Air
Sekda menegaskan, apabila ada ASN yang tidak masuk pada 3 Juli 2017 akan diberikan sanksi, namun diserahkan ke SKPD masing-masing, sanksi apa yang akan diberikan.
Pada saat masuk nanti, lanjut Sekda, dirinya sudah meminta kepada semua Kepala SKPD untuk segera mengecek stafnya dan membuat laporan tertulis kepda Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Jadi ketahuan apabila ada yang tidak masuk kembali pada 3 Juli 2017, kita sudah ingatkan kepada Kepala SKPD untuk mengeceknya, ” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekda-kabupaten-sanggau-al-leysandri-sh_20170523_095447.jpg)