Public Service

Apa PT Taspen Mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja?

Apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau dinas atau dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja atau dalam perjalanan pulang.....

Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun

Saya ingin bertanya apakah Taspen juga mengcover jaminan kecelakaan kerja? Jika ya bagaimana prosesnya? Terimakasih. 085654227xxx

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaannya. PT TASPEN mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

PT TASPEN ditunjuk sebagai pengelola JKK dan JKM bagi ASN yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebelum 1 Juli 2015, kepesertaannya terhitung mulai 1 Juli 2015, bagi PNS yang diangkat setelah 1 Juli 2015 kepesertaannya mulai sejak gaji ybs. dibayarkan. Peserta JKK / JKM yang dikelola oleh PT TASPEN : 1. Calon Pegawai Negeri Sipil; 2. Pegawai Negeri Sipil; 3. Pejabat Negara; 4. Anggota DPR/DPRD.

Baca: Inilah 10 Nama Korban Kecelakaan di Purun Besar, 9 Penumpang Bus Alami Luka

Apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau dinas atau dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja atau dalam perjalanan pulang dari tempat kerja ke rumah dalam rute yang biasa dilalui, maka yang bersangkutan berhak mendapat JKK berupa perawatan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan melibatkan dua kendaraan atau lebih, maka penjamin pertama adalah PT Asuransi Jasa Raharja. Jaminan maksimal dari Jasa Raharja adalah dua puluh juta rupiah, apabila biaya perawatan lebih dari itu, maka biaya selebihnya menjadi tangungan PT TASPEN.

Apabila kecelakaan tunggal maka PT TASPEN menjadi penanggung biaya perawatan sepenuhnya dengan syarat harus ada laporan Kepolisian dan urutan kronologis kejadian dari pejabat pembina Kepegawaian.

Setelah mendapat laporan, PT TASPEN menerbitkan Surat Jaminan kepada Rumah Sakit bersangkutan.

Apabila korban telanjur menjalani perawatan dengan biaya sendiri, maka PT TASPEN melakukan penggantian kepada Rumah Sakit, dan pihak Rumah Sakit berkewajiban untuk mengembalikan biaya perawatan kepada pasien yang bersangkutan.

Apabila kecelakaan terjadi di luar kedinasan atau bukan karena melaksanakan tugas maka penjaminnya adalah BPJS Kesehatan.

Apabila korban kecelakaan meninggal dunia (tewas), maka PT TASPEN membayarkan kepada ahli warisnya santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali gaji + Uang duka tewas enam kali gaji + biaya pemakaman sepuluh juta.

Apabila korban memiliki anak yang tertunjang dan masih sekolah maka PT TASPEN memberikan bantuan beasiswa yang dibayarkan sekaligus untuk satu orang anak.

Adapun besaran beasiswa adalah SD = 45 juta, SMP 35 juta, SMA 25 juta, Perguruan Tinggi/ kuliah = 15 juta. Masa kadaluarsa JKK adalah dua tahun. Demikian, terima kasih.

Sumber: Agus Nurjamil, Kasi Layanan dan Manfaat, PT Taspen KC Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved