Wagub Kalbar Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait Anggaran 2016 dan 6 Perda
Rapat paripurna dilakukan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Kalbar atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Gubernur Kalbar
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar rapat paripurna di Ruang Balairung Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Selasa (19/6/2017).
Rapat paripurna dilakukan dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Kalbar atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 tahun anggaran 2016 dan 6 buah Raperda lainnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti dan dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya didampingi Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie beserta jajaran SKPD lainnya.
"Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang menghadiri Rapat Paripurna yakni 41 orang dari 65 orang jumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Hj Suma Jenny Heryanti, SH.
Baca: Subhanallah, Altet Kalbar ini Gunakan Bonus Peparnas untuk Umrahkan Orang Tua
Baca: Heboh Siswa Pukul Guru Pakai Kursi Sekolah, Ini Kronologis Lengkapnya
Suma menuturkan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap 6 buah Raperda lainnya dengan meliputi, Revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalbar tahun 2013-2018.
Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus Provinsi Kalbar.
Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 dengan pembentukan persewaan terbatas menjamin kredit daerah Provinsi Kalbar.
Pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalbar.
Perubahan ke-2 Perda nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa.
"Dan pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat," ungkapnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menuturkan, banyak sekali masukan-masukan dari para anggota melalui pemandangan umum fraksi dan hari ini pemerintah telah menjawab berbagai persoalan yang ada.
"Tentu nantinya kalau masih ada yang kurang dalam jawaban ini akan menjadi pembahasan dalam rapat kerja atau pun yang Raperda itu dibentuk Pansus dan sebagainya," katanya.