Public Service

Syarat Urus Surat Keterangan Rencana Kota untuk IMB

Kemudian foto bangunan terbaru sebanyak 4 lembar, gambar IMB, sertifikat asli fasum dan fasos (untuk perumahan terkena fasum dan fasos) serta surat...

Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
ILustrasi 

Bun, mau tanya dong, sebelum mengurus IMB terlebih dahulu mengurus SKRK di Dinas PUPR.. Persyaratannya apa aja ya ?
081345427xxx

Jawaban: 

SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), pemohon bisa langsung datang ke Kantor Dinas PUPR Pontianak untuk mengisi blankonya.

Untuk IMB Asli, persyaratannya pemohon melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 rangkap, fotocopy lunas PBB dan SPPT tahun berjalan sebanyak 2 rangkap, fotocopy sertifikat tanah sebanyak 2 rangkap dan fotocopy IMB Pendahuluan yang didapat dari Kantor terpadu, tepatnya di loket IMB.

Baca: Kecil-Kecil Nikah Namun Ada Kisah Sedih Dibalik Pernikahan Dua Bocah Cilik Ini

Kemudian foto bangunan terbaru sebanyak 4 lembar, gambar IMB, sertifikat asli fasum dan fasos (untuk perumahan terkena fasum dan fasos) serta surat pernyataan penyerahan fasum dan fasos kepada pemerintah Kota Pontianak.

Sedangkan untuk Balik Nama, pemohon melampirkan sesuai dengan persyaratan IMB Asli, dilampiri fotocopy akte jual beli (apabila sertifikat belum balik nama). Terima kasih

Sumber: Firayanta, Kabid Tata Ruang dan Pengendalian, Dinas PUPR Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved