Menteri Baru Kebijakan Baru
Namun pemungutan dilakukan komite sekolah sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BELUM genap setahun menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan setelah dilantik pada 27 Juli 2016, Muhadjir Effendy, sudah melontarkan sedikitnya empat wacana atau boleh dibilang sebagian sudah dalam tahap kebijakan karena telah dibuatkan peraturan menterinya. Sayang, hampir tiap kali selalu menuai kontroversi.
Sekitar November 2016, Muhadjir bikin pernyataan memutuskan untuk menghapus UN pada 2017 (moratorium). Dia bilang, keputusan ini tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres).
Namun, wacana ini batal terlaksana. Setelah terjadi pro kontra, ditutup oleh penolakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan UN tidak dihapus melainkan bakal dievaluasi.
Wacana kedua yang menimbulkan kontorversi adalah terkait pungutan di sekolah. Pada beberapa kesempatan kunjungan ke daerah, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini membolehkan penggalangan dana dari orangtua siswa dan alumni untuk memajukan sekolah.
Namun pemungutan dilakukan komite sekolah sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dia beralasan, membolehkan komite sekolah mencari dana dari orangtua lantaran pemerintah hanya bisa mendanai sekolah melalui bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, BOS hanya bisa memberikan pelayanan minimum untuk memenuhi standar pelayanan pendidikan.
Lagi-lagi pernyataannya bikin pro dan kontra. Apalagi jika dibenturkan pada kebijakan pemerintah yang tengah getol memberantas pungli dan sejenisnya. Masyarakat juga sudah alergi pada berbagai pungutan di sekolah yang kadang berkedok sumbangan tapi malah diwajibkan.
Berikutnya tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dan SMA. Tiba-tiba saja Muhadjir mengeluarkan aturan PPDB sistem zona. Siswa harus mendaftar ke sekolah yang terdekat. Tujuannya untuk membongkar klasifikasi sekolah favorit dan sekolah pinggiran.
Faktanya, PPDB sistem zona masih amburadul. Ada sekolah yang kelebihan calon siswa, ada pula yang kekurangan. Sistem zona sendiri baru diterapkan 2017, tanpa ada kajian terdahulu. Hasilnya pun belum optimal.
Keempat, kebijakan sekolah delapan jam sehari, selama lima hari. Di masyarakat umum orang-orang lebih mengenalnya sebagai full day school, walaupun Muhadjir menolak jika kebijakan tersebut disebut demikian.
Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra. Bahkan, di institusi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan di Kementerian Agama muncul kehawatiran, sekolah delapan jam bakal menggerus pendidikan keagamaan seperti madrasah diniyah dan taman pendidikan Alquran. Dua lembaga pendidikan ini biasa berlangsung sepulang sekolah. Terkait sekolah delapan jam sehari ini, Presiden Joko Widodo minta Kemendikbud melakukan evaluasi.
Sektor pendidikan memang sangat penting karena masa depan bangsa ada pada generasi yang melek ilmu yang didapat dari belajar dan diajar. Tapi, jika kebijakan pendidikan selalu menimbulkan kontroversi, hendaknya dikaji sebelum dilempar ke khalayak.
Bangsa ini sudah capek gaduh, jangan dibikin gaduh lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/muhadjir-effendy_20161107_094111.jpg)