Ramadan 1438 H
Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Melalui ATM? Begini Penjelasan MUI Kalbar
ATM itu konsepnya titipan, jadi ketika orang pada saat akan membayar zakat di ATM saat itulah diniatkan. Jadi tidak mesti harus ada akad
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar Dr H Wajidi Sayadi menjelaskan mengeluarkan zakat tidak mesti akad. Oleh karena itu jika ada yang mengeluarkan zakat melalui Automatic Teller Machine (ATM) itu juga dibolehkan.
“ATM itu konsepnya titipan, jadi ketika orang pada saat akan membayar zakat di ATM saat itulah diniatkan. Jadi tidak mesti harus ada akad,” ujarnya.
Namun demikian, jika seseorang langsung membayarkan zakatnya kepada unit pengumpul zakat atau badan amil zakat hal tersebut jauh lebih baik.
“Kalau seseoerang tidak sempat untuk membayar zakatnya langsung karena pertimbangan berbagai hal sehingga harus dititipkan ke oranglain secara hukum itu sah,” ujarnya.
Dasar hukum didalam alquran surah at taubah bahwa ketika orang datang memberikan zakatnya harus didoakan, hal tersebut merupakan perintah.
“Kalau dititipkan lantas siapa yang akan mendoakan sehingga paling baik jika menunaikan zakat itu langsung. Namun secara hukum kalau dititipkan ke orang lain zakatnya juga sah,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan konsep jual beli, harus ada ijab qabul antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pembeli dan pejual.