Ramadan 1438 H

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah Diwakilkan, Ini Penjelasan Azman Alka

Kita dapat mengaminkan langsung doa orang yang lain untuk kita . Berdasarkan dalil quran bahwa doa itulah yang menenangkan jiwa

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
IST
zakat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menunaikan Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, baligh maupun belum baligh, tua ataupun muda.

Bagi setiap muslim sangat dianjurkan untuk membayar zakatnya sendiri ke Unit Pengumpul Zakat (Upz) tidak dititipkan ke oranglain. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Adabi Muhammad Azman Alka.

Kata Azman harusnya ketika berzakat tidak dikirim-kirim atau dititipkan ke orang lain untuk membayarkan. Hal tersebut dikarenakan ketika membayar zakat kita mendapatkan doa dari orang yang menerima zakat

“Kita dapat mengaminkan langsung doa orang yang lain untuk kita . Berdasarkan dalil quran bahwa doa itulah yang menenangkan jiwa. Oleh keran itu orang berzakat tidak boleh diwakilkan kecuali untuk anak dan istri,” ujarnya.

Jangan sampai lantaran kesibukan, seseorang meminta orang lain seperti asisten rumah tangga atau driver pribadi untuk membayarkan zakat fitrah.

Selain itu, kata Azman para petugas penerima zakat bukan hanya sekadar bertugas seperti menerima sebuah titipan. Karena zakat berbeda dengan kiriman dan titipan.

“Petugas penerima zakat harus mendoakan orang ketika membayar zakat. Karena ayatnya jelas. Dan doakanlah atas mereka, di dalam ayat quran itu menggunakan fiil amar yang berarti perintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, badan amil zakat itu harus paham dan mengerti. Bukan hanya asal tunjuk. Tugasnya bukan hanya mencatat zakat selesai langsung pulang. Harus bise memberikan doa.

“Terserah apa yang didoakan. Tentulah doa-doa untuk kebaikan,” ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved